Fakultas pertanian UPN Yogyakarta

FP UPN Yogyakarta BERANDA
Kamis, 9 September 2010, 21:54 WIB   
header
Search
 
Subcribe Newsletter
Subscribe Unsubcribe
   
Berita Terbaru

Forum » PENGALIHAN FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN ?

 

Pengalihan fungsi lahan pertanian ke non pertanian ?

 
PENGIRIM
KOMENTAR / TANGGAPAN
destario m
05 Januari 2004
mahasiswa

Jangaaaaaa.........aaaaan. bagaimana indonesia bisa mencapai ketahanan pangan kalo mau nanem aja harus macul aspal atau conblok. saya tidak terima hal ini ...apa mau kita besok makan material bangunan?? makanya cukup deh penggusuran lahan sawah di indonesia. Negeri kita kan luas banget...jadi solusinya kalau mau mbangun sektor non pertanian mending ke daerah yang kurang subur kaya di rawa-rawa hutan kalimantan atau di padang rumput ntt, di kaki gunung jayawijaya irian boleh juga...nah itu sekedar solusi lho jangan dimasukkan kedalam hati ya.

kund
06 Januari 2004
staf

Memang konversi lahan pertanian adalah pilihan yang tidak tepat bila dilaksanakan di pulau jawa yang notabene sangat subur. Namun mengingat sebagian besar penduduk indonesia ada di Jawa, otomatis perkembangan kota juga terpusat di Jawa. Akibatnya tentu saja lahan pertanian akan semakin tergusur dimulai dai lahan dekat perkotaan.
Siapa yang bisa mengendalikan?
Yach sebuat saja BPN, Deptan, Depkimpraswil, dan Pemda setempat.
Aturan memang ada, namun biasanya bahasa hukum dibuat seluwes mungkin sehingga mudah disalah tafsirkan, bahkan dilaksanakan bertentangan.
Contoh: larangan konversi untuk lahan berIRIGASI TEKNIS. nah, kalau sawah itu saya matikan saluran irigasinya, otomatis khan bukan lagi beririgasi teknis. Jadi, legal untuk dikonversi.
Inilah fakta pahit, namun juga realita pemakaian lahan di negeri ini.

arai
03 July 2005
mahasiswa

Masalahnya pemerintah mendukung ga? kalau memang mendukung bantu semua petani yang ada di Indonesia dengan meningkatkan standar mutu dan gizi serta membantu dalam memasarkan produk dengan harga jual hasil pertanian yg menguntungkan bagi petani. Standarisasi harga juga jangan hanya dalam peraturan,tetapi harus sesuai dg dilapangan.

agus raharjo
07 Juni 2009
PNS

ini masalah pelik... disatu sisi kita ingin mempertahankan kondisi pangan, di sisi lain kita tidak mungkin menutup mata akan kebutuhan papan dan sarana lainnya yang pada akhirnya mengurangi luasan lahan produktif. Harus jelas dulu aturannya. jangan hanya bilang tidak boleh !!! kitakan tahu luas pemilikan rata-rata petani hanya 0,3 ha, dia punya anak dan pada saatnya kawin dan beranak pinak... emangnya ndak butuh tempat tinggal ??? itu belum kalau mau membangun infrastruktur (misal : jalan) jarang yang mau membelah perbukitan atau melalui tempat yang berbukit-bukit... maunya nyari yang lahan datar yang notabene areal persawahan.. Beri penghargaan pada yang patuh (berupa kompensasi) dan beri sanksi kepada yang melanggar... itu semua perlu aturan yang bijak dan jelas... jangan hanya TIDAK BOLEH atau POKOK E....

Kirim Tanggapan